This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 02 Oktober 2011

surat kuasa


SURAT KUASA

1.    Pengertian

Surat Kuasa adalah Surat Pemberian kuasa atau wewenang dari seseorang kepada orang lain yang dipercaya, agar yang diberi kuasa dapat bertindak atau mewakili orang yang member kuasa.

  Surat Kuasa berguna sebagai salah satu bukti bahwa orang yang di beri kuasa berhak atau berkewajiban melakukan dan melaksanakan sesuai dengan Surat Kuasa tersebut.

2.    Susunan

Surat Kuasa terdiri atas :
a.       kepala Surat Kuasa;
1)   Tulisan “Surat Kuasa” ditempatkan ditengah lembar Naskah Dinas;
2)   Tulisan “Nomor” surat kuasa ditempatkan dibawah tulisan “Surat Kuasa”.

b.      Isi Surat Kuasa;
Terdiri dari:
1). Nama Pejabat, pangkat, NIP dan jabatan yang memberi kuasa;
2). Nama jabatan yang memberi kuasa;
3)   Tulisan “Yang memberi kuasa”;
4)   Tulisan “kepada”;
5)   Nama pejabat yang diberi kuasa;
6)   Nama jabatan yang diberi kuasa;
7)   Tulisan “untuk”;
8)   Hal-hal yang menyangkut jenis tugas dan tindakan yang dikuasakan.

c.    Bagian Akhir Surat Kuasa.
  
Bagian Akhir Surat Kuasa, terdiri atas :

1). Nama tempat dikeluarkan;
2). Tanggal, bulan dan tahun pembuatan;
3). Nama jabatan pemberi kuasa;
4). Tanda tangan pejabat pemberi kuasa;
5). Nama jelas pemberi kuasa (pangkat dan NIP bagi PNS);
6). Stempel jabatan/instansi;
7). Tulisan “yang memberi kuasa”;
     8). Nama jabatan yang diberi kuasa;
     9). Tanda tangan pejabat yang diberi kuasa;
    10). Nama jelas, pangkat dan NIP yang diberi kuasa.       
                                                              

3. Cara membuat surat kuasa langkah – langkahnya adalah:

1. Tulis judul di atas yaitu surat kuasa, bisa Surat Kuasa Khusus maupun Surat Kuasa Substitusi
2. Kemudian cantumkan pihak – pihak yeng terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis identitas pemberi kuasa kemudian tulis identitas penerima kuasa.
3. Perihal surat kuasa, bisa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, pengambilan cek, pengambilan barang , atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima kuasa.
3. Penutup surat
4. Tanggal dan tempat pembuatan surat
5. Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa
6. Anda juga bisa menempel materai pada surat kuasa untuk menguatkan keabsahannya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More